Notification

×

Iklan

Iklan

Gumuk Lesung Jember Berstatus ODCB, Disporaparbud Minta Situs Dilindungi

| Selasa, Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T10:54:23Z

 

Gumuk Lesung Jember yang berstatus Objek Duga Cagar Budaya
Kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Jember, masuk inventarisasi BPCB sejak 2019.


JEMBER, Katapublik.com — Kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, telah ditetapkan sebagai Objek Duga Cagar Budaya (ODCB).


Status tersebut disampaikan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Jember menyusul mencuatnya aktivitas penggalian atau penambangan di kawasan tersebut.


Gumuk Lesung berada dalam satu kawasan dengan Candi Deres dan telah masuk dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sejak 2019.


Kepala Disporaparbud Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandi, membenarkan status tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

“Benar, Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang telah masuk dalam inventarisasi BPCB sejak 2019 dan saat ini berstatus Objek Duga Cagar Budaya (ODCB),” ujar Bobby.


Bobby menjelaskan, penetapan status ODCB tersebut didasarkan pada temuan sejumlah artefak dan struktur batu yang memiliki nilai historis di kawasan itu.


Temuan tersebut meliputi fragmen batu, batu bata merah yang telah mengalami pelapukan, serta struktur batu berlubang di bagian tengah.


Struktur tersebut diduga menyerupai alat penumbuk atau lesung pada masa lampau. Selain itu, ditemukan pula susunan balok-balok batu kuno.


Temuan arkeologis tersebut menjadi dasar bagi BPCB untuk memasukkan Gumuk Lesung dalam daftar inventarisasi cagar budaya yang perlu mendapatkan perlindungan.


Status Lahan Perlu Diperjelas

Disporaparbud Jember juga menyoroti perlunya kejelasan status kepemilikan lahan terkait aktivitas penggalian atau penambangan di kawasan tersebut.


Bobby meminta pemerintah desa untuk memastikan status hukum tanah sebelum muncul klaim dari pihak lain.


Berdasarkan data inventarisasi awal, lahan Gumuk Lesung tercatat sebagai tanah milik desa.

 

“Yang perlu menjadi perhatian, dalam data inventarisasi, lahan ini berstatus milik desa. Jika terdapat klaim kepemilikan lain, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Pemerintah desa perlu melakukan verifikasi melalui buku gulatersing, buku kerawangan, maupun peta persil,” tegas Bobby.


Menurut Disporaparbud, verifikasi dokumen pertanahan diperlukan untuk memastikan kejelasan status lahan secara administratif maupun hukum.


Aktivitas Penggalian Telah Dihentikan

Aktivitas penggalian yang diduga ilegal di kawasan Gumuk Lesung saat ini telah dihentikan.


Pemerintah desa setempat juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Disporaparbud Jember saat ini berkoordinasi dengan BPCB Jawa Timur terkait upaya penyelamatan kawasan tersebut.


Koordinasi tersebut dilakukan agar Gumuk Lesung mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut sebagai situs yang memiliki nilai sejarah.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan maupun pihak yang diduga melakukan aktivitas penggalian. Konfirmasi kepada pihak terkait masih terus diupayakan.(sam) 

-------------

Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.


×
Berita Terbaru Update