Alat berat masih berada di lokasi tambang Gumuk Lesung, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas
Jember, Katapublik.com — Aktivitas pertambangan di kawasan Gumuk Lesung, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, masuk tahap penanganan hukum.
Kepolisian Resor Jember turun ke lokasi setelah ratusan warga menghentikan paksa aktivitas pertambangan pada Jumat (31/07/2026).
Sejumlah orang yang diduga menjalankan aktivitas tersebut kemudian diamankan polisi untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Alat Berat Masih Berada di Lokasi
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat masih berada di kawasan pertambangan.
Alat berat tersebut tidak lagi beroperasi sejak orang yang diduga terlibat diamankan pada Jumat sore.
Polres Jember belum menyampaikan informasi resmi mengenai status alat berat tersebut setelah peristiwa tersebut.
Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan polisi telah melakukan pengecekan langsung.
Pengecekan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan dan eksploitasi yang berlangsung di kawasan tersebut.
"Kita melaksanakan kegiatan pengecekan untuk mengetahui lebih lanjut aktifitas kegiatan dugaan pertambangan dan juga eksploitasi.Untuk BB (Barang bukti berupa alat berat) kami mohon tetap ada yang menjaga.(Alat berat) tetap di sini (lokasi penambangan)," ujar Harry Sasono.
Harry meminta masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menyebut penyelesaian persoalan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait alat berat, polisi meminta seluruh unit tetap berada di lokasi dan tidak dipindahkan.
Polisi Masih Mendalami Keterangan Saksi
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Namun, polisi masih mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut.Terlihat ada aktivitas di sini cuma kita perlu mendalami keterangan saksi-saksi saja," pungkasnya.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(sam)
----------
Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.
