Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Purwoasri Tolak Tambang di Lahan Sengketa, Camat Gumukmas Hentikan Aktivitas

| Jumat, Juli 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T13:07:32Z

 

Aktivitas tambang galian C di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Jember

Ratusan warga hentikan aktivitas tambang galian C di Purwoasri karena lahan masih dalam sengketa. (Foto: istimewa) 


JEMBER – Aktivitas tambang galian C di Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dihentikan sementara pada Jumat (31/7/2026). Penghentian dilakukan setelah ratusan warga mendatangi lokasi dan menyampaikan penolakan terhadap kegiatan penambangan.


Camat Gumukmas Dannie Allcolin bersama jajaran Forkopimcam turun langsung ke lokasi untuk menemui warga dan pihak yang melakukan aktivitas tambang.


Pemerintah Kecamatan Gumukmas kemudian meminta operator alat berat menghentikan kegiatan penambangan. Keputusan tersebut berkaitan dengan status lahan yang masih menjadi objek sengketa di pengadilan.


Dannie menegaskan, tidak boleh ada aktivitas di atas lahan tersebut sebelum perkara kepemilikan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


“Status kepemilikan lahan ini masih dalam proses sengketa di pengadilan dan belum selesai. Karena itu tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut,” tegas Dannie.


Menurutnya, kegiatan penambangan juga tidak dapat dilanjutkan selama proses sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Selain persoalan sengketa lahan, warga mempersoalkan penggunaan jalan desa oleh kendaraan pengangkut material tambang. Mereka khawatir kendaraan bertonase besar mempercepat kerusakan infrastruktur yang digunakan masyarakat.


Tokoh masyarakat, Edi, mengatakan penolakan warga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah. Warga juga ingin memastikan jalan desa tetap dapat digunakan untuk kepentingan bersama.


“Ini jalan desa, Pak. Kami masyarakat tidak terima. Soal tanah atau tambang itu urusan pemilik lahan, bukan urusan kami,” ujar Edi.


Menurut Edi, kerusakan jalan dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut terutama akan berdampak kepada petani yang menggunakan jalan untuk mengangkut hasil panen.


“Kalau jalan rusak, ekonomi petani ikut terganggu. Karena itu kami menolak aktivitas penambangan di sini,” katanya.


Sementara itu, salah seorang pekerja tambang mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan pihak yang mempekerjakannya.


“Kami di sini hanya bekerja, Pak,” ujarnya singkat.


Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, SH, turut meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Ia menyebut persoalan sengketa lahan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada para pihak. Selama perkara belum selesai, tidak boleh ada aktivitas dari pihak yang menggarap maupun pihak yang menggugat.


“Warga keberatan karena khawatir jalan desa rusak. Dari sisi hukum saya tegaskan bahwa tanah ini masih dalam sengketa,” tegas Edi Santoso.


Setelah penghentian dilakukan, operator diminta mematikan eksavator dan menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Aktivitas tersebut baru dapat dipertimbangkan kembali setelah sengketa kepemilikan lahan memperoleh kepastian hukum.


Langkah penghentian sementara ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas. Pemerintah dan aparat juga berupaya menjaga situasi di wilayah tersebut tetap kondusif sambil menunggu proses hukum berjalan.

----------

Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.


×
Berita Terbaru Update