Masyarakat membayar pajak kendaraan di loket Samsat Jember.
Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2026.
Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Ini Keringanan yang Diberikan
Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan juga berlaku untuk sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, Pemprov Jatim memberikan pembebasan PKB progresif selama periode program.
Ada pula pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh.
Namun, pengurangan 20 persen tersebut memiliki ketentuan. Pokok PKB kendaraan maksimal sebesar Rp500 ribu.
Ada Kelompok yang Mendapat Pembebasan Tunggakan
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fasilitas tersebut juga diberikan kepada pengemudi ojek daring dan pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.
Berlaku Sampai 31 Agustus
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
Pemprov Jatim memperkirakan program ini dapat dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak.
Nilai pembebasan diproyeksikan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, program tersebut diproyeksikan tetap mendorong penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar.
Pemprov Jatim menyebut kebijakan tersebut diharapkan meringankan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dan ketertiban data kendaraan.
Katapublik.com menyarankan wajib pajak memastikan status dan besaran kewajiban kendaraan melalui kanal resmi Samsat sebelum melakukan pembayaran. (sam)
------------
Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.
