Truk bermuatan plastik bekas sedang parkir di depan tempat usaha pres plastik di desa Puger Kulon, Kamis (02/06). (foto: Sam)
JEMBER, katapublik.com -- Warga Dusun Gedangan RT 04 dan RT 05 RW 40, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, berencana mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Jember.
Langkah itu ditempuh karena hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perizinan usaha pengepresan botol plastik bekas milik PT Trie Jaya Mandiri yang terus beroperasi di dekat permukiman.
Warga meminta DPRD Jember menghadirkan instansi terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Perwakilan warga, Mariyono, mengatakan surat permohonan hearing akan segera dikirim ke DPRD Jember. Surat itu juga akan ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD Jember," tegas Mariyono.
Menurutnya, warga ingin memperoleh kepastian mengenai status perizinan usaha tersebut. Karena itu, mereka berharap seluruh instansi terkait hadir dalam rapat dengar pendapat.
"Apabila usaha itu memang sudah memiliki izin, kami ingin mengetahui kebenarannya. Karena itu kami berharap instansi terkait hadir dalam RDP DPRD Jember," ujarnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dan kebisingan dari aktivitas pengepresan plastik bekas. Rumah yang berada di sekitar lokasi usaha disebut paling merasakan dampaknya.
"Baunya sangat menyengat sehingga mengganggu pernapasan dan kenyamanan. Suara mesin pres juga sangat berisik," kata Mariyono.
Warga menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar empat bulan. Sejak awal, mereka menyatakan keberatan karena lokasi usaha berada di lingkungan permukiman.
Persoalan itu sempat dimusyawarahkan pada 5 Mei 2026. Pertemuan difasilitasi Pemerintah Desa Puger Kulon dan dihadiri perangkat desa, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, warga, serta pihak pengelola usaha.
Dalam musyawarah tersebut disepakati usaha hanya boleh beroperasi setelah seluruh perizinan dipenuhi. Namun warga menduga aktivitas usaha tetap berjalan meski persoalan perizinan belum tuntas.
Pada 25 Juni 2026, warga juga telah mengirim surat kepada Kapolres Jember untuk meminta kepolisian memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Selain polusi udara dan kebisingan, warga mengkhawatirkan tumpukan plastik bekas menjadi sarang nyamuk saat musim hujan. Mereka juga mengaku tidak mengetahui jenis limbah plastik yang diolah sehingga muncul kekhawatiran adanya limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trie Jaya Mandiri belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Panggilan telepon maupun pesan melalui WhatsApp kepada pihak perusahaan belum mendapat respons.