Ilustrasi: Pemberhentian perangkat desa harus memenuhi ketentuan hukum. SK yang diterbitkan secara melawan hukum atau mengandung maladministrasi dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh: Redaksi Katapublik.com
KATAPUBLIK.COM – Pergantian kepala desa kerap diikuti dengan pergantian perangkat desa. Tidak sedikit perangkat desa yang mengaku diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dengan alasan yang dinilai tidak jelas, tanpa prosedur yang benar, bahkan diduga dipengaruhi kepentingan politik atau konflik pribadi.
Padahal, jabatan perangkat desa bukanlah jabatan yang dapat diberhentikan secara sewenang-wenang. Kewenangan kepala desa dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap keputusan pemberhentian harus memiliki dasar hukum, alasan yang sah, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Apabila ketentuan tersebut diabaikan, SK pemberhentian berpotensi mengandung cacat hukum dan dapat dimohonkan pembatalannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Modus yang Kerap Terjadi
Dalam praktik pemerintahan desa, sejumlah pola pemberhentian perangkat desa yang sering menjadi sengketa antara lain:
- Pemberhentian tanpa alasan hukum yang jelas.
- Penerbitan SK tanpa melalui prosedur yang diwajibkan.
- Alasan pemberhentian yang dipaksakan atau dibuat-buat.
- Pergantian perangkat desa karena perbedaan pilihan politik atau kedekatan dengan kepala desa sebelumnya.
- Tidak diberikannya kesempatan kepada perangkat desa untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan.
Apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar Hukum Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Seluruh aturan tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai syarat, prosedur, dan kewenangan yang telah ditentukan.
Dugaan Maladministrasi yang Dapat Terjadi
Selain berpotensi melanggar peraturan, proses pemberhentian juga dapat mengandung maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Bentuk-bentuk maladministrasi yang dapat terjadi antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang.
- Penyimpangan prosedur.
- Bertindak sewenang-wenang.
- Mengabaikan hak pihak yang terkena keputusan.
- Diskriminasi.
- Konflik kepentingan.
- Penundaan berlarut dalam penyelesaian keberatan.
Apabila ditemukan indikasi tersebut, perangkat desa dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk memperoleh pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Kapan SK Pemberhentian Dapat Digugurkan?
Dalam hukum administrasi negara, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pembatalannya apabila mengandung cacat hukum, antara lain:
- Cacat kewenangan.
- Cacat prosedur.
- Cacat substansi.
- Penyalahgunaan wewenang.
- Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Karena itu, tidak setiap SK pemberhentian otomatis sah hanya karena telah ditandatangani oleh kepala desa. Keabsahannya tetap dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Perangkat desa yang merasa dirugikan dapat melakukan beberapa langkah, di antaranya:
- Meminta salinan resmi SK pemberhentian beserta dasar hukumnya.
- Mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
- Mengajukan keberatan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan.
- Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila SK memenuhi syarat sebagai objek sengketa tata usaha negara.
Dalam sejumlah perkara di Indonesia, pengadilan telah membatalkan keputusan pemberhentian pejabat pemerintahan apabila terbukti diterbitkan secara melawan hukum, melampaui kewenangan, atau melanggar prosedur.
Kepala Desa Bukan Memiliki Kewenangan Mutlak
Kepala desa memang diberikan kewenangan untuk mengelola pemerintahan desa. Namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Setiap tindakan pemerintahan wajib dilaksanakan berdasarkan hukum, menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Oleh karena itu, pemberhentian perangkat desa tidak boleh didasarkan pada rasa suka atau tidak suka, kepentingan politik, maupun kepentingan pribadi. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penutup
Perangkat desa yang menerima SK pemberhentian tidak perlu langsung menganggap keputusan tersebut sebagai akhir dari segala upaya hukum. Selama terdapat dugaan cacat kewenangan, cacat prosedur, cacat substansi, atau maladministrasi, hukum menyediakan mekanisme untuk menguji keabsahan keputusan tersebut.
Pada akhirnya, tujuan hukum administrasi bukan sekadar membatalkan suatu keputusan, tetapi memastikan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan bertindak sesuai aturan, menjunjung keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Artikel ini merupakan opini hukum yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda sehingga penilaiannya tetap bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga yang berwenang.
