Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Warga Gumukmas Laporkan Dugaan Pengerusakan Kebun Jeruk ke Polres Jember

| Senin, Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T13:55:29Z

Petani melaporkan dugaan pengerusakan kebun jeruk di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, ke Polres Jember.
Dua warga Desa Purwoasri didampingi pengacaranya melaporkan dugaan pengerusakan kebun jeruk ke Polres Jember, Senin (27/7/2026).


JEMBER – Dugaan pengerusakan kebun jeruk kembali dilaporkan ke Polres Jember. Kali ini, dua warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin (27/7/2026).


Kedua pelapor menduga seorang pria berinisial RH alias P. Runi Tetes terlibat dalam pengerusakan tanaman menggunakan alat berat. Salah satu pelapor, Bunamin, telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/773/VII/2026/SPKT/POLRES JEMBER tertanggal 27 Juli 2026.


Peristiwa yang dilaporkan terjadi di lahan Persil Nomor 67, Khoir Nomor 2593 Blok S III seluas sekitar 820 meter persegi di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.


Dalam laporannya, Bunamin menyebut kebun jeruk miliknya telah dirusak saat ia datang bersama seorang saksi. Ia mengaku melihat satu unit buldoser berwarna kuning yang diduga dioperasikan terlapor bersama beberapa orang lainnya.


Akibat kejadian tersebut, Bunamin mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp300 juta. Atas dasar itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.


Rifai, warga Desa Purwoasri yang mendampingi pelapor, mengatakan dugaan pengerusakan telah berulang sejak April 2026. Menurutnya, setiap kejadian selalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

"Kami melaporkan pengerusakan yang dilakukan oleh RH. Yang dirusak adalah tanaman jeruk milik Pak Bunamin di lahan Pak Supriyadi. Pengrusakan sudah dimulai sejak kemarin dan hari ini dihabiskan. Ini merupakan lanjutan dari pengrusakan yang sudah terjadi sejak bulan April," ungkap Rifai.


Rifai menjelaskan hingga kini sudah ada tujuh orang yang membuat laporan polisi. Laporan pertama pada April 2026 berkaitan dengan dugaan pengerusakan tanaman jeruk dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak berbeda.

 

"Yang pertama kami melaporkan Agus Jagal terkait pengrusakan jeruk dan penyerobotan tanah. Yang sekarang kami melaporkan pengrusakan pohon jeruk yang dilakukan oleh Rudi Harsoyo," ujarnya.


Ia menyebut dugaan pengerusakan terbaru menggunakan buldoser. Sementara peristiwa sebelumnya disebut menggunakan ekskavator.


Rifai mengklaim sekitar lima hektare lahan milik kurang lebih 20 petani terdampak. Sebagian besar lahan ditanami jeruk, sedangkan sisanya ditanami cabai dan jagung.


Menurutnya, total kerugian sementara dari tujuh pelapor diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pendataan belum rampung.

 

"Kalau yang sudah kami hitung sementara sekitar Rp2,5 miliar. Laporan belum selesai karena pendataan masih berjalan. Bisa mencapai Rp3 sampai Rp4 miliar," katanya.


Kuasa hukum para pelapor, Alvin, mendesak Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai dugaan pengerusakan telah menghilangkan sumber penghidupan para petani.


Alvin menyatakan sebagian besar tanaman jeruk yang dirusak sudah mendekati masa panen. Bahkan, produktivitas kebun disebut sedang berada pada kondisi terbaik sehingga nilai kerugiannya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

 

"Yang dirusak ini adalah sumber mata pencaharian klien kami. Tanaman jeruk tersebut tinggal menunggu waktu panen, dan produksinya sedang sangat bagus. Karena itu, kerugian yang ditimbulkan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.


Selain meminta penanganan cepat atas laporan terbaru, Alvin berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan-laporan sebelumnya yang telah diajukan beberapa bulan terakhir.

 

"Kami juga berharap laporan yang sudah kami sampaikan beberapa bulan lalu mendapat kejelasan dari pihak kepolisian, terutama kepada kami selaku kuasa hukum, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan," tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Jember mengenai substansi laporan tersebut. Katapublik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

----------

Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.


×
Berita Terbaru Update