Notification

×

Iklan

Iklan

Satgas MBG Hentikan Sementara Operasional SPPG Karangsono Usai Puluhan Siswa Sakit

| Kamis, Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T04:19:37Z


Petugas Satgas MBG Jember melakukan inspeksi di SPPG Karangsono Bangsalsari setelah puluhan siswa mengalami gangguan kesehatan.

Akhmad Helmi Luqman  memberikan keterangan hasil inspeksi di SPPG Karangsono kepada awak media, Kamis (16/07). (Foto: Badri

JEMBER, KATAPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak di Sentra Penyedia dan Pengolahan Gizi (SPPG) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Kamis (16/7). Sidak dilakukan setelah puluhan siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi makanan dari lokasi tersebut.


Inspeksi melibatkan tim lintas sektor untuk menelusuri kronologi dan penyebab kejadian. Peninjauan dilakukan mewakili Ketua Satgas MBG Jember.


Mewakili Ketua Satgas MBG, Akhmad Helmi Luqman mengatakan gejala tidak muncul sesaat setelah makanan dikonsumsi. Menurutnya, banyak sekolah melaporkan siswa tidak masuk pada Selasa dan Rabu karena sakit perut.


"Berdasarkan data lapangan, gejala tidak muncul seketika, melainkan berselang beberapa hari setelah pendistribusian. Pada Selasa dan Rabu, banyak sekolah melaporkan siswa tidak masuk karena sakit perut. Kami segera berkoordinasi dengan KSPPG Jember Wilayah Timur serta Muspika setempat untuk mitigasi awal," ungkap Helmi.


Hasil investigasi bersama BPOM, Dinas Kesehatan, dan puskesmas setempat menemukan tiga dugaan pelanggaran prosedur.


Pelanggaran pertama berkaitan dengan waktu konsumsi makanan. Makanan basah seharusnya dikonsumsi maksimal empat jam setelah disajikan dan tidak boleh dibawa pulang.


Namun, di lapangan ditemukan makanan dibawa pulang oleh siswa. Makanan kemudian dipanaskan kembali dan dikonsumsi pada sore atau malam hari.


Pelanggaran kedua menyangkut higienitas penyimpanan bahan baku. Tim menemukan bahan makanan disimpan dalam kondisi terbuka sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi bakteri.


Pelanggaran ketiga berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut masih dalam proses pengajuan di Dinas Kesehatan dan belum diterbitkan.


Akibat kejadian tersebut, sekitar 27 anak menjalani perawatan. Mereka didominasi siswa TK dan Madrasah Ibtidaiyah.


Para siswa dirawat di Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Paleran, RS Balung, serta sejumlah klinik swasta terdekat.


"Sesuai instruksi Bupati Jember, seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah secara gratis," tegas Helmi.


Sebagai tindak lanjut, Satgas MBG menghentikan sementara operasional SPPG Karangsono. Penghentian berlaku hingga hasil uji laboratorium selesai dan pengelola menyelesaikan perbaikan higienitas, sistem penyajian, serta pemenuhan izin IPAL.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola SPPG Karangsono. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

×
Berita Terbaru Update