Bupati Jember Gus Fawait bersama Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Dr. Sri Haryati saat kegiatan Bunga Desaku di Balai Desa Karangbayat, Minggu (9/8/2026).
Jember, katapublik.com— Kuota program bedah rumah pemerintah tahun 2026 meningkat signifikan menjadi 400 ribu unit di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Dr. Sri Haryati, saat menghadiri serap aspirasi dalam rangkaian Bunga Desaku di Balai Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Minggu (9/8/2026).
Sri Haryati menyebut jumlah tersebut menjadi kuota terbesar sepanjang sejarah program bedah rumah. Tahun sebelumnya, target program hanya mencapai 45 ribu unit.
“Ini merupakan angka terbesar sepanjang sejarah. Bahkan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menargetkan minimal 1 juta unit rumah dapat direhabilitasi pada tahun depan,” ujar Sri Haryati.
Dalam kunjungannya ke sejumlah wilayah, termasuk Jember, Sri Haryati menyoroti masih banyaknya rumah tidak layak huni (RTLH).
Di Jawa Timur, tercatat sekitar 2,2 juta rumah warga belum memenuhi kriteria hunian layak.
Syarat Bantuan Bedah Rumah Diperlonggar
Untuk mempercepat realisasi program, Kementerian PKP menerapkan pelonggaran sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan.
Penilaian rumah tidak lagi hanya berdasarkan tingkat kerusakan struktur. Rumah dengan kriteria tertentu yang membutuhkan perbaikan juga dapat diusulkan.
“Rumah dengan kriteria tertentu yang memerlukan perbaikan, khususnya hunian bersumber dari ketersediaan fasilitas kesehatan dasar, dapat diusulkan,” ungkapnya.
Kementerian PKP juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengganti atap rumah warga yang masih menggunakan bahan asbes.
Langkah tersebut bertujuan mencegah risiko penyakit TBC dan gangguan kesehatan lainnya.
Selain itu, syarat kepemilikan sertifikat tanah kini diperlonggar setelah koordinasi dengan BPK dan BPKP.
“Ketiga, setelah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP, syarat kepemilikan tanah kini tidak wajib melampirkan sertifikat,” jelas Sri Haryati.
Penerima bantuan cukup melampirkan Surat Keterangan Menempati Rumah yang ditandatangani kepala desa. Syaratnya, warga telah mendiami rumah tersebut minimal selama satu tahun.
Khusus rumah yang diperbaiki di atas tanah milik sendiri, Kementerian PKP juga bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah secara gratis.
Jember Dapat Alokasi 1.355 Unit
Sri Haryati meminta kepala desa dan jajaran dinas terkait di Jember aktif mendata warga yang membutuhkan bantuan.
Pendataan tersebut diperlukan agar usulan bantuan dapat segera disahkan dan ditindaklanjuti.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Jember Gus Fawait menilai relaksasi regulasi memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Gus Fawait berharap alokasi bantuan pemugaran rumah terus meningkat setiap tahun. Dengan demikian, semakin banyak warga Jember dapat terbebas dari hunian tidak layak.
Pemkab Jember juga menyiapkan integrasi program bedah rumah dengan layanan kesehatan masyarakat melalui Homecare.
“Program Homecare akan kita sinergikan dengan Kementerian PKP. Jadi, petugas tidak hanya memastikan kondisi fisik rumah, tetapi juga memantau langsung kesehatan para penghuninya secara simultan,” pungkasnya.
Sri Haryati mengapresiasi keaktifan Pemkab Jember dalam menjemput program pemerintah pusat.
Untuk tahun anggaran berjalan, Jember mendapat alokasi bantuan renovasi sebanyak 1.355 unit rumah.
Pengerjaan bantuan tersebut saat ini berada dalam berbagai tahap. Mulai dari pendataan dan verifikasi hingga unit yang telah rampung dikerjakan.
Kementerian PKP mendorong Pemkab Jember terus memperbarui data usulan. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang penambahan kuota bantuan bagi Jember pada periode berikutnya.
Editor: SamHeri
Sumber: Diskominfo Jember
--------
Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.

