![]() |
JEMBER, Penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember, diduga disertai permintaan sumbangan kepada warga penerima. Sumbangan itu disebut untuk mendanai kegiatan karnaval yang berlangsung Minggu (06/09/2026). Informasi ini disampaikan sejumlah warga penerima bantuan dan seorang ketua RT/RW di desa tersebut.
Menurut sumber, permintaan sumbangan muncul saat warga menerima undangan pengambilan bantuan beras. Ketua RT/RW atau pengantar undangan disebut mendatangi langsung rumah penerima bantuan. Warga diminta memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk kegiatan karnaval.
Seorang warga penerima bantuan yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku telah memberikan sumbangan tersebut. Ia menjelaskan, "Saya menerima bantuan beras 30 kg, dan sudah memberikan uang sumbangan yang katanya untuk karnaval."
Menurut warga tersebut, pemberian sumbangan sebenarnya bukan masalah bagi masyarakat. Namun, ia menilai mekanisme penarikan sumbangan bersamaan penyaluran bantuan kurang tepat. Ia menambahkan, "Sebagai warga sebenarnya tidak keberatan memberi sumbangan untuk kegiatan Agustusan. Tetapi caranya kalau seperti ini kan kurang pas."
Warga lain yang disebut dengan inisial R mengaku didatangi ketua RT yang mengantarkan undangan pengambilan beras. Menurut R, dirinya sekaligus diminta memberikan sumbangan untuk kegiatan karnaval. Saat ditemui di rumahnya, Senin (07/09/2026), R mengatakan, "Saya memberi sumbangan 30Ribu. Saya tidak keberatan, karena membayar segitu dapat 30 kg beras."
R mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah penerima bantuan yang dimintai sumbangan.
Sementara itu, N, Ketua RT 02 RW 03 Dusun Krajan, Desa Ampel, membenarkan adanya penarikan sumbangan kepada penerima bantuan beras. Melalui sambungan telepon, N menjelaskan, "Kami menarik sumbangan kepada penerima Bantuan Beras. Dan uang itu dipergunakan untuk mendanai karnaval."
Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari pihak yang disebut terlibat langsung dalam pengumpulan sumbangan. Hingga saat ini belum ada penetapan bahwa penarikan sumbangan tersebut melanggar aturan penyaluran bantuan sosial.
Berdasarkan data yang ada, bantuan pangan periode Juli–September 2026 di Desa Ampel disalurkan pada Rabu (26/08/2026). Keluarga penerima manfaat tercatat sejumlah 2.238 KPM. Setiap KPM menerima 30 kg beras.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ampel, Soleh, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan media. Informasi mengenai dugaan permintaan sumbangan ini masih bersumber dari keterangan warga dan ketua RT.
Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi Kepala Desa Ampel untuk memperoleh penjelasan resmi. Hal ini dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai fakta lapangan.(tim)
----------
Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.
