Antrian kendaraan mengular di salah satu SPBU. (Foto: samheri)
Penulis : Heri Santoso
Katapublik.com -- Pemerintah menjual pembatasan 50 liter per hari sebagai solusi jitu menghentikan pemborosan subsidi. Kenyataannya, aturan ini bocor separah ember tanpa dasar—dan siapa pun yang mau sedikit licik bisa melipatgandakan kuotanya hanya dengan berpindah SPBU beberapa kali dalam sehari. Ini bukan celah kecil yang bisa dimaklumi. Ini kegagalan desain sistem yang fatal.
"Per Hari" yang Ternyata Cuma "Per SPBU"
Mari bongkar ilusinya. Kuota 50 liter per hari yang digembar-gemborkan itu, dalam praktiknya, hanya efektif membatasi transaksi di satu SPBU saja. Begitu kendaraan yang sama pindah ke SPBU lain, sistem seolah lupa ingatan—petugas di lokasi baru sama sekali tidak punya visibilitas terhadap riwayat pengisian kendaraan itu sebelumnya. Hasilnya, satu kendaraan bisa mengisi penuh dua, tiga, bahkan lebih kali dalam sehari, di lokasi berbeda, dan semuanya tercatat "sah" karena masing-masing SPBU menjalankan aturannya secara terisolasi seperti pulau-pulau yang tidak saling bicara.
Kalau sistem pembatasan konsumsi tidak mampu mendeteksi akumulasi lintas lokasi, maka sebenarnya tidak ada pembatasan sama sekali—yang ada hanyalah ilusi pembatasan yang menenangkan di atas kertas, sementara di lapangan pelanggar tinggal jalan-jalan sedikit lebih jauh untuk melipatgandakan jatah subsidinya.
Ini Bukan "Nakal", Ini Pidana
Jangan diperhalus dengan istilah "penyalahgunaan administratif". Pola pengisian berulang lintas SPBU ini sudah masuk kategori kejahatan yang diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi—penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan penjelasan pasal itu sendiri secara gamblang menyebut penyimpangan alokasi sebagai salah satu bentuknya. Ditambah lagi, aturan yang berlaku sudah tegas: kelebihan pembelian dari kuota semestinya dikenakan harga BBM nonsubsidi. Jadi ketika seseorang berhasil mendapatkan harga subsidi berkali-kali dalam sehari di lokasi berbeda, itu bukan "mengakali sistem"—itu pencurian subsidi negara yang dibiarkan terjadi karena sistemnya sendiri yang cacat.
Setiap liter subsidi yang bocor lewat celah ini adalah uang rakyat yang tidak pernah sampai ke sopir angkot, nelayan kecil, atau petani yang benar-benar membutuhkannya. Dan negara terus-menerus membiarkan celah ini menganga tanpa perbaikan berarti.
Solusi Sudah Ada di Industri Lain, Kenapa Tidak Diadopsi?
Sistem shared quota real-time bukan teknologi baru. Perbankan sudah lama menggunakannya untuk mendeteksi transaksi anomali lintas cabang dan lintas mesin ATM dalam hitungan detik. Telekomunikasi menerapkannya untuk memutus akses begitu kuota data habis, di mana pun perangkat itu digunakan. Jika industri-industri itu bisa, mengapa distribusi BBM bersubsidi—yang menyangkut hajat hidup jutaan orang dan triliunan rupiah anggaran negara—masih mengandalkan sistem yang seolah setiap SPBU adalah pulau terpencil tanpa sinyal?
Ini bukan soal keterbatasan teknologi. Ini soal prioritas. Pemerintah dan Pertamina jauh lebih sibuk menerbitkan aturan baru dan mengeluarkan pernyataan pers ketimbang benar-benar menambal fondasi digital yang membuat aturan itu berarti.
Berhenti Puas dengan Kuota di Atas Kertas
Selama kuota harian tidak terikat pada satu identitas kendaraan yang termonitor secara nasional dan real-time lintas seluruh SPBU, jangan berharap penimbunan dan permainan tengkulak BBM subsidi akan berhenti. Pembatasan yang tidak bisa mendeteksi pelanggaran lintas lokasi bukanlah pembatasan—itu formalitas administratif yang memberi rasa aman semu, sementara kebocoran anggaran negara terus berjalan tanpa ada yang benar-benar menghentikannya.
---------
Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.
