JEMBER, katapublik.com — Bea Cukai Jember mengamankan hampir 10 juta batang rokok ilegal hingga akhir Juli 2026. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember, Ulfa Alfiah menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi pencegahan dan penindakan rokok ilegal.
Kegiatan tersebut digagas Diskominfo Jember untuk menyamakan persepsi publikasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Media juga dilibatkan untuk memperluas informasi mengenai bahaya rokok ilegal dan manfaat cukai.
Menurut Ulfa, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi tatap muka maupun melalui media massa dan media sosial.
Penindakan Rokok Ilegal Lampaui Target
Ulfa menyampaikan, jumlah rokok ilegal yang diamankan hingga akhir Juli 2026 telah mencapai hampir 10 juta batang. Angka tersebut melampaui target penindakan yang telah ditetapkan.
Target awal penindakan disebut berada pada angka 1, sekian juta batang. Sementara target realisasi tahun 2025 disebut mencapai 3 juta batang.
Capaian hingga Juli 2026 tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan target yang disampaikan. Data tersebut menjadi bagian dari bahan sosialisasi kepada media mengenai pemberantasan rokok ilegal.
Media Didorong Perkuat Gerakan Gempur Rokok Ilegal
Dalam kegiatan tersebut, media diharapkan membantu menyampaikan informasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat. Informasi itu mencakup manfaat cukai serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Ulfa juga menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat berdampak terhadap penerimaan negara. Kondisi tersebut berkaitan dengan manfaat penerimaan cukai yang dikembalikan kepada masyarakat melalui DBHCHT.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengonsumsi rokok ilegal. Penurunan permintaan dinilai menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
Rokok Ilegal Disebut Berisiko bagi Kesehatan
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, rokok ilegal juga disebut berisiko terhadap kesehatan. Produk tersebut tidak melalui uji laboratorium dan tidak memenuhi standardisasi.
Ulfa menyampaikan adanya temuan serbuk kayu atau gergaji dalam rokok ilegal di luar wilayah kerja Bea Cukai Jember. Namun, kasus serupa belum ditemukan Bea Cukai Jember.
Keterbatasan sumber daya untuk melakukan uji laboratorium menjadi salah satu kendala. Rokok ilegal yang diperoleh kemudian langsung dimusnahkan.
Jember Jadi Pasar dan Wilayah Perlintasan
Wilayah kerja Bea Cukai Jember meliputi Jember, Situbondo, dan Bondowoso. Menurut keterangan Ulfa, produksi rokok ilegal tidak berasal dari tiga wilayah tersebut.
Ketiga wilayah tersebut disebut menjadi pasar dan jalur perlintasan rokok ilegal. Peredarannya juga tidak hanya ditemukan di warung Madura.
Rokok ilegal juga ditemukan beredar di pinggir jalan. Sementara itu, jumlah toko yang menjadi lokasi peredaran sulit didata secara keseluruhan.
Bea Cukai bersama Satpol PP melakukan operasi bersama untuk mengumpulkan informasi. Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi titik peredaran.
Ulfa menyampaikan, saat ini terdapat satu pelaku yang masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Proses tersebut masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan adanya kesalahan secara hukum.
Bea Cukai Jember terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sinergi dengan media dan masyarakat menjadi bagian dari gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Informasi mengenai capaian penindakan tersebut disampaikan Ulfa Alfiah selaku petugas Bea Cukai Jember. Data dan keterangan dalam artikel ini merujuk pada informasi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi.
---------
Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.
