Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jember Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Gumuk Lesung

| Jumat, Agustus 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-15T04:06:03Z

 

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meninjau Gumuk Lesung
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto meninjau kawasan Gumuk Lesung, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.


JEMBER, Katapublik.com — Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gumuk Lesung atau Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.


Candra meninjau langsung kawasan tersebut pada Jumat (14/8/2026). Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menangani persoalan tersebut.


Menurut Candra, aktivitas galian tidak hanya berpotensi merusak lingkungan. Kawasan itu juga memiliki temuan struktur bata berukuran besar yang diduga berkaitan dengan peninggalan era kuno.


Ia meminta struktur tersebut segera diamankan dan diteliti pihak berkompeten. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui status serta nilai sejarah temuan tersebut.

 

“Galian ilegal di Gumuk Lesung/Lumpang sangat memprihatinkan. Apalagi terdapat temuan struktur bata kuno berukuran besar yang berpotensi menjadi objek cagar budaya. Pemerintah dan pihak berwenang harus segera bertindak serta mengamankan kawasan tersebut,” harap Candra.


Candra menilai pemerintah perlu bergerak cepat sebelum kondisi kawasan semakin terdampak aktivitas penambangan. Ia juga mendorong penguatan regulasi terkait pelestarian kebudayaan di Jember.


Menurutnya, keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan regulasi pemajuan kebudayaan penting untuk melindungi peninggalan sejarah daerah.

 

“Yang pertama, salah satu hal yang selalu kita dorong di Kabupaten Jember adalah adanya perda tentang pemajuan kebudayaan, termasuk tentang TACB. Hari ini masih banyak artefak dari zaman lampau yang belum diketahui keberadaan dan statusnya,” tegasnya.


Candra mengatakan DPRD Jember akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui sisi regulasi. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait juga akan dilakukan.


Ia turut menekankan perlunya pemutakhiran data terhadap berbagai peninggalan bernilai sejarah di Jember.

 

“Perlu ada pemutakhiran data terhadap artefak, benda bersejarah, situs maupun tempat-tempat yang dilindungi di Kabupaten Jember. Itu merupakan bagian dari kekayaan intelektual Jember yang harus dijaga,” imbuhnya.


Komisi B DPRD Jember juga berencana berkoordinasi dengan dinas terkait. Koordinasi itu mencakup bidang pariwisata dan kebudayaan serta Satpol PP.


Candra menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak cukup dengan menghentikan aktivitas tambang. Kawasan yang diduga memiliki nilai cagar budaya juga perlu mendapat perlindungan dan kajian.


Ia meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan.

 

“Kami mendorong pihak kepolisian untuk lebih tegas, mendalami dan mencermati persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas,” tutupnya.


Sementara itu, warga sekitar berharap aktivitas penambangan di kawasan Gumuk Lesung segera dihentikan. Mereka juga meminta struktur bata tersebut diteliti oleh ahli.


Penelitian dinilai penting untuk mengetahui keberadaan dan nilai sejarah struktur tersebut. Warga berharap temuan itu tidak hilang akibat aktivitas galian.


Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan. Konfirmasi kepada pihak terkait masih diupayakan.

----------

Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.


×
Berita Terbaru Update