×

Iklan

Iklan

Pedagang Ikan Luar Puger Tetap Bisa Transaksi, Libatkan Pedagang Lokal

| Senin, Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T01:40:53Z

 

Pedagang ikan dan nelayan mengikuti rapat di Pelabuhan Perikanan Pantai Puger
Rapat terbatas dengar pendapat bersama pedagang ikan dan nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Puger, Senin (10/8/2026).



Puger, JEMBER— Pedagang ikan dari luar Puger tetap diperbolehkan bertransaksi di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Puger, Jember.


Ketentuan tersebut menjadi salah satu hasil rapat terbatas dengar pendapat yang digelar Senin (10/8/2026).


Pertemuan berlangsung di Aula Lantai 2 Pelabuhan Perikanan Pantai Puger dan diikuti sejumlah pihak terkait.


Rapat digelar Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur melalui UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger (P3P).


Pertemuan itu merupakan tindak lanjut rapat bersama Himpunan Pedagang Pantai Puger (HP3) pada Kamis (30/7/2026).


Kepala Pelabuhan UPT P3P Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Arief, mempertemukan sejumlah pihak dalam rapat tersebut.


Di antaranya HP3, Dinas Perikanan Jember, Camat Puger, Satpolairud Polres Jember, dan Pos Kamla.


Hadir pula Himpunan Kerukunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Forum Nelayan Puger (FNP), serta pedagang ikan dari luar Puger.


Pedagang dari luar Puger tersebut terdampak relokasi dan penerapan aturan kearifan lokal.


Dalam pertemuan, disepakati pedagang dari luar Puger tetap dapat melakukan perdagangan dan transaksi ikan di pelabuhan.


Namun, aktivitas transaksi tersebut harus melibatkan atau merangkul pedagang maupun pihak lokal Puger.


Arief menegaskan, UPT P3P tidak melakukan intervensi terhadap tata niaga perdagangan ikan.


Menurutnya, pedagang dari luar Puger tetap diharapkan mematuhi ketentuan dan kearifan lokal yang telah disepakati bersama.


“Siapa pun pedagang dari luar Puger boleh melakukan transaksi pembelian ikan di dalam pelabuhan, tetapi harus melalui atau melibatkan orang lokal Puger. Kami tidak bisa melakukan intervensi terkait tata niaga,” ujar Arief.


Relokasi Pedagang Terdampak

Arief juga menjelaskan mengenai lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak.


Menurut dia, UPT P3P telah menyediakan lokasi relokasi yang sebelumnya disepakati bersama.


Ia menyebut Pelabuhan Perikanan Pantai Puger pada prinsipnya dibangun negara untuk memfasilitasi nelayan dan pedagang ikan.


“Pelabuhan ini dibangun oleh negara, pada prinsipnya untuk memfasilitasi nelayan dan pedagang ikan. Terkait aset dan prasarana pelabuhan, kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan Jawa Timur. Apa pun keputusannya nanti, harus kita hormati bersama,” jelasnya.


Aspirasi Pedagang Lokal

Ketua HP3, H. Mustain, SE., mengatakan pembentukan organisasi tersebut berawal dari aspirasi pedagang lokal Puger.


Menurut Mustain, para pedagang membutuhkan wadah untuk menyampaikan kepentingan mereka.


HP3 kemudian menggelar rapat bersama dinas terkait dan para pedagang pada Kamis (30/7/2026).


Sejumlah kesepakatan dari pertemuan pertama kembali diperkuat dalam rapat kedua.


“Pertama, sistem transaksi di dalam pelabuhan bagi pedagang dari luar Puger yang melakukan transaksi perikanan harus melibatkan orang lokal Puger,” terang Mustain.


Selain tata niaga, HP3 menyampaikan aspirasi mengenai relokasi pedagang yang terdampak.


HP3 berharap lokasi yang telah disediakan dapat diperuntukkan secara khusus bagi pedagang atau warga lokal setempat.


“Terkait relokasi bagi yang terdampak, HP3 memohon tempat yang disediakan khusus bagi warga lokal setempat,” pungkasnya.

-----

Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan laporan, foto, atau video ke Redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email. Setiap informasi akan kami verifikasi sebelum dipublikasikan.

×
Berita Terbaru Update