Bea Cukai Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.
JEMBER, katapublik.com — Bea Cukai Jember memusnahkan 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Jember. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan. Di antaranya patroli darat, penghentian sarana pengangkut, pemeriksaan toko, serta tindak lanjut informasi masyarakat.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 6.156.136 batang merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kemudian, terdapat 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember Muhammad Syahirul Alim meminta masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal, dan mensukseskan program Gempur Rokok Ilegal dibutuhkan peran semua pihak. Termasuk masyarakat yang turut mengawasi di lapangan dan melaporkan jika menemukan rokok ilegal, yaitu rokok yang tanpa cukai,” kata Syahirul.
Menurut Syahirul, masyarakat dapat membantu pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli produk tersebut.
Berkurangnya permintaan konsumen diharapkan turut menekan peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan, sebagian penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
“Rokok ilegal inilah yang harus kita perangi bersama-sama, karena yang ilegal ini tidak membayarkan kewajibannya kepada negara, padahal dengan pajak cukai kita bisa membayar biaya jaminan kesehatan dan lain-lain, ini anggarannya dari pajak rokok,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Muhammad Lukman menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian daerah.
“Kegiatan ilegal ini merusak keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum. Selain itu, maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Muhammad Lukman.
Menurut dia, DBHCHT memiliki peran penting dalam mendukung fasilitas kesehatan dan program kesejahteraan masyarakat daerah.
Selain penindakan, Bea Cukai Jember melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan cukai.
Edukasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Syahirul menyebut sejumlah pelanggaran cukai. Bentuknya antara lain pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.
“Jadi jangan beli rokok yang tanpa pita cukai, karena itu ilegal dan ada ancaman pidananya. Mari bersama-sama kita berantas rokok ilegal, karena itu jelas merugikan negara dan merugikan masyarakat,” kata Syahirul.
