Fenomena antrean panjang pengendara mengisi Pertalite memunculkan perhatian terkait penyaluran BBM subsidi. (Foto:Faruq) Katapublik.com – Fenomena sepeda motor yang menggunakan tangki bahan bakar minyak (BBM) berkapasitas lebih besar menjadi perhatian publik. Kendaraan tersebut kerap terlihat mengantre di SPBU untuk mengisi Pertalite sehingga memunculkan pertanyaan mengenai aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan Kompas.com, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kewenangan mengatur penyaluran BBM bersubsidi berada di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), bukan di pihak SPBU maupun Pertamina sebagai operator distribusi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa Pertamina menjalankan penyaluran BBM sesuai ketentuan pemerintah dan mendukung pelaksanaan distribusi subsidi agar tepat sasaran.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.
Sampai saat ini belum terdapat aturan yang membatasi volume pengisian BBM bersubsidi bagi sepeda motor. Program Subsidi Tepat melalui QR Code juga masih diterapkan untuk kendaraan roda empat.
Dengan kondisi tersebut, SPBU belum memiliki dasar hukum untuk menolak sepeda motor yang menggunakan tangki modifikasi hanya karena kapasitas tangkinya lebih besar. Pengisian tetap dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penggunaan tangki modifikasi tetap menjadi perhatian. Tangki berkapasitas besar berpotensi disalahgunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
Apabila BBM bersubsidi tersebut kemudian diangkut atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran BPH Migas dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Sementara itu, Pertamina tetap menjalankan fungsi sebagai penyalur sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Sumber: Diolah dari laporan Kompas.com dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
----------
"Punya informasi, aspirasi, atau peristiwa di sekitar Anda? Kirimkan ke redaksi Katapublik.com melalui WhatsApp atau email."