Oleh: Redaksi KATA PUBLIK
Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat di berbagai daerah. Perbedaan penafsiran aturan membuat sebagian pemerintah desa memperbolehkan, sementara yang lain justru melarang.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas menyebut bahwa ASN atau PPPK dilarang menjadi anggota BPD. Persyaratan anggota BPD lebih menitikberatkan pada usia, pendidikan, domisili, integritas, dan syarat administratif lainnya.
Artinya, secara normatif memang tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit berbunyi, "ASN atau PPPK dilarang menjadi anggota BPD."
ASN dan PPPK merupakan aparatur negara yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga profesionalitas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, BPD adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi tersebut menuntut independensi dan keberanian untuk mengawasi kepala desa secara objektif.
Bayangkan apabila seorang ASN yang bertugas pada instansi pemerintah juga duduk sebagai anggota BPD. Dalam kondisi tertentu, ia dapat menghadapi situasi yang menempatkannya pada dua kepentingan yang berbeda. Sebagai ASN, ia merupakan bagian dari sistem pemerintahan. Sebagai anggota BPD, ia justru berkewajiban mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Karena itu, sejumlah instansi pemerintah telah memberikan penafsiran bahwa ASN maupun PPPK sebaiknya tidak merangkap sebagai anggota BPD. Tujuannya bukan membatasi hak warga negara, melainkan menjaga profesionalisme aparatur dan independensi lembaga BPD.
Sayangnya, hingga kini belum terdapat norma yang secara eksplisit dan tegas mengatur larangan tersebut dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri tentang BPD. Kekosongan norma inilah yang akhirnya memunculkan berbagai tafsir di lapangan.
Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan persoalan ini terus berlarut. Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Kepegawaian Negara perlu menerbitkan aturan atau penegasan resmi yang memiliki kekuatan hukum sehingga tidak lagi menimbulkan polemik.
Kepastian hukum sangat penting. Bukan hanya untuk melindungi ASN dan PPPK, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemerintah desa, panitia pemilihan BPD, hingga masyarakat.
Pada akhirnya, tata kelola pemerintahan desa membutuhkan lembaga pengawas yang independen sekaligus aparatur negara yang profesional. Keduanya memiliki peran yang sama pentingnya. Oleh karena itu, regulasi yang jelas menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi perbedaan tafsir di kemudian hari.
Sebab dalam negara hukum, kepastian lebih penting daripada sekadar asumsi. Aturan yang tegas akan menciptakan keadilan bagi semua pihak dan menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.